• LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI PIHAK PERTAMA
    SMK NEGERI 51 JAKARTA
  • Jl. SMEA N 33 – SMIK Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur

Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian SMK Tahun Pelajaran 2022-2023

Peraturan Pemerinta Nomor 4 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 tentang Standar Nasional Pendidikan menyebutkan bahwa Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah kejuruan difokuskan diantaranya pada keterampilan untuk meningkatkan kompetensi peserta didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.

 

Berdasarkan Panduan Pembelajaran dan Asesmen pada SMK, terdapat bentuk asesmen khas yang membedakan dengan jenjang yang lain salah satunya adalah Uji Kompetensi Keahlian (UKK). UKK merupakan bentuk asesmen terhadap pencapaian kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI yang dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP-P1/LSP-P2/LSP-P3), Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK), atau satuan pendidikan yang terakreditasi bersama dengan dunia kerja.

 

 

 

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian SMK 2023-2024

Peraturan Pemerinta Nomor 4 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 tentang Standar Nasional Pendidikan menyebutkan bahwa Standar Kompetensi Lulusan pada satuan

13/02/2024 12:25 - Oleh Administrator - Dilihat 1928 kali
Pelatihan Asesor Kompetensi

             Pelatihan Asesor Kompetensi   LSP P1 SMKN 51 Jakarta bekerja sama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan LSP Pers

20/01/2023 04:13 - Oleh Administrator - Dilihat 2417 kali
Pembukaan USK Tahun Ajaran 2021-2022

Pembukaan Uji Sertifikasi Profesi (USK) tahun pelajaran 2021-2022 akan dilaksanakan secara daring melalui tautan berikut:https://jakarta-goid.zoom.us/j/96146645805?pwd=b2dXVDVWYWZYWFpwW

24/06/2021 10:18 - Oleh Administrator - Dilihat 1069 kali
Pendaftaran Uji Sertifikasi Kompetensi (USK) 2022

Persyaratan mengikuti Uji Sertifikasi Profesi (USK) Tahun 2021-2022 sebagai berikut: Pendaftar merupakan peserta didik tingkat 3 (kelas 12) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Pendafta

24/06/2021 10:18 - Oleh Administrator - Dilihat 5767 kali