Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian SMK 2023-2024
Peraturan Pemerinta Nomor 4 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 tentang Standar Nasional Pendidikan menyebutkan bahwa Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah kejuruan difokuskan diantaranya pada keterampilan untuk meningkatkan kompetensi peserta didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
Berdasarkan Panduan Pembelajaran dan Asesmen pada SMK, terdapat bentuk asesmen khas yang membedakan dengan jenjang yang lain salah satunya adalah Uji Kompetensi Keahlian (UKK). UKK merupakan bentuk asesmen terhadap pencapaian kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI yang dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP-P1/LSP-P2/LSP-P3), Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK), atau satuan pendidikan yang terakreditasi bersama dengan dunia kerja.
Hasil UKK bagi peserta didika akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan. Materi UKK disusun berdasarkan skema Sertifikasi sesuai dengan jenjang Kualifikasi Asesi yang memuat kemampuan melaksanakan pekerjaan spesifik, operasional, dan/atau penjamin mutu. Soal UKK dapat berbentuk penugasan atau bentuk lain yang dinilai secara individual untuk membuat suatu barang dan/atau jasa tuntutan standar kompetensi.
Pedoman ini diharapkan menjadi acuan bagi para pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian tahun pelajaran 2023/2024.
Komentar
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian SMK Tahun Pelajaran 2022-2023
Peraturan Pemerinta Nomor 4 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 tentang Standar Nasional Pendidikan menyebutkan bahwa Standar Kompetensi Lulusan pada satuan
Pelatihan Asesor Kompetensi
Pelatihan Asesor Kompetensi LSP P1 SMKN 51 Jakarta bekerja sama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan LSP Pers
Pembukaan USK Tahun Ajaran 2021-2022
Pembukaan Uji Sertifikasi Profesi (USK) tahun pelajaran 2021-2022 akan dilaksanakan secara daring melalui tautan berikut:https://jakarta-goid.zoom.us/j/96146645805?pwd=b2dXVDVWYWZYWFpwW
Pendaftaran Uji Sertifikasi Kompetensi (USK) 2022
Persyaratan mengikuti Uji Sertifikasi Profesi (USK) Tahun 2021-2022 sebagai berikut: Pendaftar merupakan peserta didik tingkat 3 (kelas 12) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Pendafta
Belum mengupload Kartu Keluarga