Tentang Kami

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi.


Visi

Menjadi LSP yang menghasilkan lulusan yang Berahlak Mulia, Kompeten, dan Profesional yang mampu berkompetisi di Dunia Internasional


Misi

Sebagai sertifikator yang menyelenggarakan sertifikasi kompetensi. Tugas sebagai berikut :

1.

Melaksanakan Assesmen Kompetensi Bidang : Akuntansi, Administrasi Perkantoran, dan Multimedia secara profesional untuk siswa yang telah menyelesaikan pembelajaran/ unit pembelajaran sesuai dengan tingkatnya.

2.

Meningkatkan kuantitas dan kualitas SDM dalam pengelolaan LSP SMKN 51 JAKARTA.

3.

Menerapkan dan memelihara sistem mutu LSP SMKN 51 JAKARTA dan melaksanakan perbaikan berkelanjutan dengan mengacu pada pedoman BNSP 17024.

4.

Mengembangkan dan menyesuaikan Skema Sertifikasi dengan kebutuhan dunia untuk meningkatkan daya saing dalam perdagangan bebas.

5.

Manajemen LSP SMKN 51 JAKARTA memberikan pelayanan uji kompetensi yang mengutamakan mutu dan kepuasan pelanggan serta menjamin bahwa pekerjaan pengujian dilaksanakan dengan kejujuran, adil, transparan, tidak memihak, teliti, cepat, tepat, dan akurat serta efisien dalam menggunakan sumber daya.

6.

LSP SMKN 51 JAKARTA tidak boleh menggunakan prosedur yang menghambat dan menghalangi akses oleh pemohon dan calon, kecuali yang ditetapkan dalam pedoman ini.


Fungsi dan Tugas LSP

Sebagai sertifikator yang menyelenggarakan sertifikasi kompetensi. Tugas sebagai berikut :

1.

Membuat materi uji kompetensi.

2.

Menyediakan tenaga penguji (asesor).

3.

Melakukan asesmen.

4.

Menyusun kualifikasi dengan mengacu kepada KKNI.

5.

Menjaga kinerja asesor dan TUK.

6.

Membuat materi uji kompetensi.

7.

Pengembangan skema sertifikasi.


Wewenang LSP

Sebagai sertifikator yang menyelenggarakan sertifikasi kompetensi. Tugas sebagai berikut :

1.

Menerbitkan sertifikat kompetensi.

2.

Mencabut/membatalkan sertifikasi kompetensi.

3.

Menetapkan dan memverifikasi TUK.

4.

Memberikan sanksi kepada asesor maupun TUK bila mereka melanggar aturan.

5.

Mengusulkan standar kompetensi baru.

Info Kontak

  • No Telp
    (021) 298 24771
  • Email
    lsp@smkn51jakarta.sch.id
  • Alamat
    Jl. SMEA 33- SMIK Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur